Mau Perpanjang STNK 5 Tahunan? Cek Ketentuan Tahun 2022 Ini!
Lesgares – Anda mempunyai kendaraan pribadi? Jangan sampai lupa untuk perpanjang STNK tiap 5 tahun! Sebagai pemilik kendaraan yang baik di Indonesia, Anda harus untuk menaati hukum yang berlaku. Bukan hanya soal lalu lintas, namun juga tentang dokumen kendaraan Anda. Dokumen kendaraan menjadi identitas legal bagi kepemilikan kendaraan Anda. Karenanya itulah, eksistensi dan masa berlaku dokumen semestinya menjadi prioritas. Dokumen kendaraan bukan sebuah alternatif bila Anda pemilik kendaraan, itu ialah keharusan yang telah tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 seputar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kenapa Perpanjangan STNK 5 Tahun Seharusnya Dipenuhi?

STNK adalah singkatan dari Surat Pertanda Nomor Kendaraan. STNK memuat beragam informasi yang menjelaskan identitas kendaraan Anda mulai dari nomor plat, nomor seri kendaraan, warna, tahun produksi, dan lain sebagainya. Di dalam STNK, juga terdapat 4 kolom yang menjadi penanda pajak kendaraan Anda tiap tahunnya. Artinya, setelah 4 tahun berturut-ikut Anda membayar pajak, Anda semestinya memperpanjang masa berlaku STNK Anda di tahun kelima. Perpanjangan ini patut untuk dikerjakan agar identitas kendaraan bisa ditinjau kesesuaian fisiknya oleh pihak samsat setelah penggunaan selama 5 tahun itu. Jasmani yang ditinjau semisal yaitu seperti warna kendaraan, nomor mesin, dan sebagainya yang mungkin belum dilaporkan pemilik kepada samsat.
Seandainya tak ada perubahan terhadap jasmaniah kendaraan, karenanya Anda dapat lebih kencang mendapatkan plat nomor terkini Anda dengan masa berlaku yang sudah diperpanjang 5 tahun lagi. Sebaliknya, sekiranya ada perubahan lahiriah pada kendaraan Anda, maka Anda harus mengurus perubahan identitas kendaraan pula pada STNK serta BPKB khususnya dulu. Pemilik kendaraan yang tidak mematuhi undang-undang perpanjangan STNK akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 bulan serta dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000,-.
Cara Perpanjang STNK
Sesudah mengetahui alasannya, Anda dapat mempersiapkan surat yang mesti dibawa ketika pengurusan khususnya dahulu. Ada sebagian syarat perpanjang STNK yang wajib dipenuhi berupa surat-surat seperti berikut ini.
KTP absah + fotokopi (KTP seharusnya layak STNK dan BPKB)
STNK asli + fotokopi
BPKB autentik + fotokopi
Formulir permohonan perpanjang STNK yang diperoleh dari kantor Samsat
Surat Kuasa (jikalau pengurusan perpanjangannya diwakilkan oleh orang lain)
Surat Keterangan Buka Blokir (khusus STNK yang statusnya terblokir)
Kendaraan cocok STNK (untuk dicek nomor rangka dan mesinnya sebelum diganti plat)
Uang pajak
Biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor sendiri sangat bervariasi tergantung tipe kendaraannya. Nominalnya sudah paten dan dikuasai dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Tipe dan Tarif Atas Ragam Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini daftar tarif yang sepatutnya Anda persiapkan:
Perpanjang STNK kendaraan motor roda 2 dan 3 biayanya Rp 100.000,-
Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp 200.000,-
Peresmian STNK kendaraan roda 2 dan 3 biayanya Rp 25.000,-
Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih biayanya Rp 50.000,-
Penerbitan TNKB (plat nomor) kendaraan roda 2 dan 3 biayanya Rp 60.000,-
Penerbitan TNKB (plat nomor) kendaraan roda 4 atau lebih biayanya Rp 100.000,-
Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3 biayanya Rp 225.000,-
Penerbitan BPKB baru ataupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih biayanya Rp 375.000,-
Selain itu, ada pula tarif lainnya yang perlu Anda siapkan seperti:
Cek lahiriah kendaraan bermotor: Rp 10.000 sampai Rp 20.000, dan
Sumbangan Patut Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Bila sudah mempersiapkan semua syarat dan tarif yang dibutuhkan, Anda telah bisa mengurus STNK Anda. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dijalankan secara online, layanan untuk perpanjang STNK online tampaknya belum tersedia. Wajar saja, pihak samsat memang mempunyai tanggung jawab besar untuk melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan secara fisik. Hal ini tentu semestinya dikerjakan secara lantas jika berkeinginan meminimalisir kesalahan data malah penipuan. Tapi, tak perlu khawatir, pengurusan STNK sungguh-sungguh sederhana asalkan prasyarat sudah Anda penuhi. Masih keder dengan urutan langkahnya? Simpel saja, ikuti langkah-langkah berikut ini!
Datangi kantor Samsat terdekat dari tempat alamat Anda dengan membawa kendaraan yang layak STNK
Daftarkan kendaraan Anda untuk menjalani cek lahiriah kendaraan bermotor
Legalisir hasil cek fisik hal yang demikian
Lengkapi formulir perpanjangan STNK
Serahkan formulir beserta syarat yang dipinta ke pos loket progresif
Bayar pajak melalui loket yang diatur
Ambil hasil STNK dan plat nomor terupdate Anda di loket TNKB (Petunjuk Nomor Kendaraan Bermotor)
Gampang, bukan? Yuk, jangan lupa urus perpanjangan STNK Anda cocok masa berlaku supaya konsisten aman dan nyaman dalam berkendara!